dpkhmubar@gmail.com
+62 82334243853
Ikuti Kami:
Layanan Publik

Layanan Pendukung dan Edukasi

Terakhir diperbarui: 21 May 2026 1.2K views

Estimasi Waktu

1-3 Hari

Biaya

Gratis

Lokasi

Kantor Dinas


Deskripsi Layanan

Layanan Pendukung dan Edukasi merupakan bagian dari pelayanan teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Barat yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, produktivitas, serta kesejahteraan peternak melalui pelayanan konsultatif, reproduksi ternak, dan pengawasan lalu lintas ternak.

Pelayanan ini dilaksanakan untuk mendukung pengembangan sektor peternakan yang sehat, produktif, aman, dan berkelanjutan, sekaligus membantu peternak dalam mengatasi berbagai permasalahan di bidang kesehatan hewan dan manajemen peternakan.

Layanan Pendukung dan Edukasi meliputi beberapa kegiatan utama sebagai berikut:

1. Layanan Konsultasi Peternakan dan Kesehatan Hewan

Layanan konsultasi diberikan kepada peternak dan masyarakat untuk memperoleh informasi, pendampingan, serta solusi terhadap berbagai permasalahan peternakan dan kesehatan hewan.

Ruang Lingkup Kegiatan:

  •  Konsultasi kesehatan hewan 
  •  Konsultasi pemeliharaan ternak 
  •  Konsultasi pakan dan nutrisi ternak 
  •  Konsultasi reproduksi ternak 
  •  Konsultasi penanganan penyakit hewan 
  •  Edukasi biosekuriti dan sanitasi kandang 
  •  Pendampingan usaha peternakan 

Tujuan:

  •  Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peternak 
  •  Membantu peternak dalam pengambilan keputusan teknis 
  •  Mencegah kerugian akibat penyakit dan kesalahan pemeliharaan 
  •  Mendukung peningkatan produktivitas ternak 

2. Pemeriksaan Kebuntingan

Pemeriksaan kebuntingan merupakan pelayanan untuk mengetahui status kebuntingan ternak betina setelah perkawinan atau Inseminasi Buatan (IB).

Ruang Lingkup Kegiatan:

  •  Pemeriksaan kebuntingan secara manual atau menggunakan alat ultrasonografi (USG) 
  •  Monitoring perkembangan reproduksi ternak 
  •  Pendataan ternak bunting 
  •  Pendampingan manajemen reproduksi 

Manfaat:

  •  Mengetahui status kebuntingan lebih dini 
  •  Membantu pengaturan pola pemeliharaan dan pakan 
  •  Meningkatkan efisiensi reproduksi ternak 
  •  Mengurangi kegagalan reproduksi 

Tujuan:

  •  Mendukung peningkatan populasi ternak 
  •  Meningkatkan keberhasilan reproduksi 
  •  Membantu peternak dalam pengelolaan usaha ternak 

3. Inseminasi Buatan (IB)

Inseminasi Buatan (IB) adalah teknologi reproduksi ternak dengan memasukkan semen beku unggul ke saluran reproduksi ternak betina menggunakan metode dan peralatan khusus.

Ruang Lingkup Kegiatan:

  •  Pelayanan inseminasi buatan pada ternak 
  •  Pemeriksaan birahi ternak 
  •  Pendampingan reproduksi ternak 
  •  Monitoring keberhasilan IB 
  •  Pendataan akseptor IB 

Manfaat:

  •  Meningkatkan mutu genetik ternak 
  •  Mempercepat peningkatan populasi ternak 
  •  Mengurangi risiko penularan penyakit reproduksi 
  •  Meningkatkan produktivitas ternak 

Tujuan:

  •  Mendukung program peningkatan populasi ternak 
  •  Meningkatkan kualitas bibit ternak 
  •  Mendukung pengembangan peternakan daerah 

4. Pelayanan Lalu Lintas Ternak

Pelayanan lalu lintas ternak merupakan pelayanan pengawasan dan pengendalian perpindahan ternak antarwilayah untuk menjamin kesehatan hewan dan keamanan distribusi ternak.

Ruang Lingkup Kegiatan:

  •  Pemeriksaan kesehatan ternak 
  •  Pengawasan pengangkutan ternak 
  •  Pemeriksaan dokumen ternak 
  •  Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) 
  •  Pengawasan keluar masuk ternak 

Tujuan:

  •  Mencegah penyebaran penyakit hewan menular 
  •  Menjamin ternak yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat 
  •  Mendukung keamanan distribusi ternak 
  •  Menjaga ketertiban administrasi peternakan 

Tujuan Umum Layanan Pendukung dan Edukasi

  •  Meningkatkan kapasitas dan pengetahuan peternak 
  •  Mendukung peningkatan produktivitas dan populasi ternak 
  •  Menjamin kesehatan ternak dan keamanan distribusi ternak 
  •  Mendukung pembangunan peternakan yang berkelanjutan 
  •  Meningkatkan kesejahteraan peternak di Kabupaten Muna Barat 

Alur Pelayanan Pendukung dan Edukasi

A. Alur Pelayanan Konsultasi

  1. Pengajuan Konsultasi
    Peternak atau masyarakat mengajukan konsultasi secara langsung atau melalui petugas terkait. 
  2. Registrasi dan Pendataan
    Petugas mencatat identitas pemohon dan permasalahan yang disampaikan. 
  3. Pelaksanaan Konsultasi
    Dokter hewan atau petugas teknis memberikan penjelasan, saran, dan solusi sesuai kebutuhan. 
  4. Pendampingan Lapangan (Jika Diperlukan)
    Petugas dapat melakukan kunjungan lapangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  5. Pemberian Rekomendasi
    Pemohon menerima rekomendasi teknis dan tindak lanjut penanganan. 

B. Alur Pemeriksaan Kebuntingan

  1. Permohonan Pemeriksaan
    Peternak mengajukan permintaan pemeriksaan kebuntingan. 
  2. Penjadwalan Pemeriksaan
    Petugas menentukan jadwal kunjungan atau pemeriksaan. 
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan
    Pemeriksaan dilakukan secara manual atau menggunakan alat USG. 
  4. Penyampaian Hasil Pemeriksaan
    Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada peternak. 
  5. Pendampingan Pemeliharaan
    Petugas memberikan saran terkait perawatan ternak bunting. 

C. Alur Pelayanan Inseminasi Buatan (IB)

  1. Pendaftaran Akseptor IB
    Peternak mendaftarkan ternak yang akan mengikuti program IB. 
  2. Pemeriksaan Kondisi Ternak
    Petugas memeriksa kesehatan dan tanda birahi ternak. 
  3. Pelaksanaan Inseminasi Buatan
    Proses IB dilakukan oleh petugas inseminator. 
  4. Pencatatan dan Monitoring
    Data pelaksanaan IB dicatat dan dilakukan pemantauan keberhasilan. 
  5. Pemeriksaan Kebuntingan
    Dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui keberhasilan IB. 

D. Alur Pelayanan Lalu Lintas Ternak

  1. Pengajuan Permohonan SKKH
    Pemilik ternak mengajukan permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan. 
  2. Pemeriksaan Administrasi
    Petugas memeriksa dokumen persyaratan. 
  3. Pemeriksaan Kesehatan Ternak
    Dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan ternak. 
  4. Verifikasi dan Persetujuan
    Petugas memastikan ternak memenuhi persyaratan lalu lintas. 
  5. Penerbitan SKKH
    Surat Keterangan Kesehatan Hewan diterbitkan. 
  6. Pengawasan Pengangkutan
    Petugas melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman ternak. 

Komitmen Pelayanan

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Barat berkomitmen memberikan pelayanan:

  •  Profesional 
  •  Cepat dan tepat 
  •  Transparan 
  •  Responsif 
  •  Edukatif 
  •  Berorientasi pada kepuasan masyarakat dan kesejahteraan peternak 

Melalui layanan pendukung dan edukasi, diharapkan tercipta peternakan yang maju, produktif, sehat, dan berdaya saing di Kabupaten Muna Barat.


Persyaratan

KTP / Identitas Diri

Fotocopy KTP yang masih berlaku

Formulir Permohonan

Formulir yang telah diisi lengkap

Dokumen Pendukung

Sesuai jenis layanan yang diajukan


Prosedur Pengajuan

1
Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan

2
Pengajuan Permohonan

Datang ke kantor dinas dan serahkan berkas permohonan

3
Verifikasi & Proses

Tim kami akan memverifikasi dan memproses permohonan Anda

4
Selesai

Dokumen/surat dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan