Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Fungsi
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program dan anggaran dinas;
b. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, perbibitan, produksi dan penyuluhan, kesehatan hewan, kesmavet, pengolahan dan pemasaran;
c. Penyusunan program penyuluhan peternakan dan kesehatan hewan;
d. Pengembangan prasarana peternakan dan kesehtan hewan;
e. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
f. Pengawasan penggunaan sarana peternakan dan kesehatan hewan;
g. Pembinaan produksi di bidang peternakan dan Kesehatan hewan;
h. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
i. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
j. Pelaksanaan penyuluh peternakan dan kesehatan hewan;
k. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
l. Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan Kesehatan hewan;
m. Pelaksanaan administrasi dinas peternakan dan kesehatan hewan; dan
n. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.