dpkhmubar@gmail.com
+62 82334243853
Ikuti Kami:

Tugas Pokok

Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas
  • Pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembinaan teknis
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya